Seperti dugaan saya sebelumnya, isu pulau reklamasi ternyata semakin hangat, terutama pasca-dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru. Semakin hangatnya isu reklamasi ini tidak lepas dari janji semasa kampanyenya gubernur dan wakil gubernur baru untuk menghentikan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta.
Bak sebuah adegan kejar-kejaran, sebelum pelantikan mereka, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman telah mengambil keputusan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G. Keputusan ini dibuat pasca-ditolaknya kasasi ke MA yang diajukan oleh LSM Kiara dan WALHI (Tempo.co 8 Oktober 2017), perbaikan AMDAL, dan disepakatinya solusi teknis atas terganggunya sirkulasi pendingin PLTU/PLTGU Muara Karang.
Lalu, apakah reklamasi Pulau G memang sudah layak untuk dilanjutkan dan semua pihak yang berkepentingan sudah punya satu pendapat bulat? Kita tunggu saja episode berikutnya. Yang jelas, diskusi dan wacana yang muncul ke permukaan semakin panas. Bahkan Presiden RI yang mantan Gubernur DKI dan pernah menandatangani Pergub DKI Jakarta no. 146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah ikut berpolemik.. 😀